Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan dan keputusan negara, OMSP TNI di Papua masih akan sama seperti sebelumnya.
Jakarta (ANTARA) - Dukungan pemerintah pusat untuk tindak tegas Organisasi Papua Merdeka (OPM) sangat diperlukan TNI dan Polri, kata pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Hal tersebut, kata Khairul Fahmi, karena penentuan sikap itu akan menjadi dasar TNI/Polri untuk melakukan operasi besar dalam menumpas OPM.

"Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan dan keputusan negara, operasi militer selain perang (OMSP) TNI di Papua masih akan sama seperti sebelumnya," kata Fahmi di Jakarta, Selasa.

Dikatakan pula oleh Fahmi bahwa kesatuan sikap harus ditunjukkan mulai dari dukungan politik yang digulirkan legislatif.

Setelah itu, dukungan politik tersebut harus disambut pihak eksekutif dengan melahirkan kebijakan yang tegas untuk menumpas keberadaan OPM.

"Apakah legislatif dan eksekutif akan tetap memelihara keraguan dan membiarkan kondisi tumpang tindih, carut-marut ini berlanjut, atau bersedia mengambil langkah berani dengan merumuskan rencana aksi yang mencerminkan perubahan kebijakan atau keputusan politik?" kata Fahmi.

Fahmi memandang perlu Pemerintah menunjukkan sikap tegas menumpas kejahatan separatis dengan menggunakan TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1.

Selain itu, Pemerintah harus menggunakan TNI untuk melindungi masyarakat dan memelihara keamanan.

"Pemerintah juga harus menegakkan hukum menggunakan Polri serta memperkuat kepercayaan dan dukungan masyarakat dengan menghadirkan layanan publik dan program pembangunan yang layak, partisipatif dan akuntabel melalui perangkat-perangkat pemerintahan di Papua," kata Fahmi.

Dengan ketegasan sikap pemerintah, Fahmi yakin keberadaan OPM akan dengan cepat bisa diatasi.

Baca juga: Komnas HAM dorong pendekatan terukur hadapi kekerasan di Papua
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Pemerintah perlu lebih tegas sikapi dinamika di Papua

Pewarta: Walda Marison
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024