Presiden SBY diminta segera mencabut Keppres pemberian grasi kepada Corby,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian grasi kepada gembong narkoba asal Australia, Schapella Corby.

Permintaan itu didasarkan penolakan permintaan maaf Australia kepada Indonesia atas penyadapan yang dilakukan terhadap Indonesia dan kepada Presiden SBY sendiri.

"Presiden SBY diminta segera mencabut Keppres pemberian grasi kepada Corby," kata Taslim di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan, untuk pencabutan Keppres, sebenarnya tidak sulit. Sebab dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, sebuah Keppres hanya bisa dicabut dengan Keppres.

"Sebab dalam UU 22/2002 dan UU 5/2010 tentang Grasi, Keppres dapat dicabut dengan Keppres juga. Yang berhak mengeluarkan dan mencabut Keppres tentang grasi adalah presiden. Ini juga dalam rangka mengobati perasaan masyarakat Indonesia saat itu dan saat ini. Jadi ada peluang yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencabut grasi. Apalagi corby masih ditahan," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Pencabutan grasi kepada Corby adalah sikap tegas selain penghentian kerjasama militer, inteligen dan latihan gabungan.

"Selain sikap tegas pemerintah Indonesia atas pelecehan itu, pencabutan grasi itu juga mengobati rasa luka rakyat Indonesia karena narkoba, teroris dan korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinari crime. Jadi apa salahnya kalau Presiden SBY mencabut grasi kepada Corby," ujar Taslim.

"Bahwa kita bisa melakukan apa saja terhadap Australia dan berbahaya bila berhubungan buruk dengan Indonesia," pungkas Taslim.(*) 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013