masih menunggu kebijakan turunan dari Pemprov DKI Jakarta berupa surat keputusan gubernur dan surat edaran
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat masih menunggu petunjuk dan pelaksanaan seragam baru sekolah tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.

"Saya belum tahu kebijakan terkait seragam baru sekolah. Biasanya, kalau ada aturan baru, dilakukan pada tahun ajaran baru," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat, Diding Wahyudin di Jakarta,  Rabu.

Diding mengungkapkan hingga saat ini, para pelajar mulai tingkat sekolah dasar hingga menengah atas masih mengenakan seragam seperti pada umumnya.

Pihaknya masih menunggu kebijakan turunan dari Pemprov DKI Jakarta berupa surat keputusan gubernur dan surat edaran.

"Sebelum keluar surat keputusan dan surat edaran, kami mempelajari dan melakukan pengkajian terlebih dulu," ucap Diding.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat kebijakan terkait seragam baru sekolah tahun 2024.

Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek, aturan terkait seragam sekolah mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang statusnya masih berlaku.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru tersebut untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP dan SMA yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.
Baca juga: Dinas Koperasi tegaskan bahan seragam ASN harus sesuai SNI
Baca juga: Pemkot Jakut mengasapi sejumlah sekolah cegah demam berdarah
Baca juga: BAZNAS Jakbar minta sekolah ringankan biaya tebus ijazah


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024