Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (17/4), yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. Bareskrim tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua pekerja maskapai penerbangan swasta yang terlibat jaringan narkoba, bertugas menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi melalui bandar udara.
"Benar, ada dua pegawai maskapai swasta yang kami tangkap," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini
2. Kejati tahan mantan Bupati Bone Bolango terkait korupsi bansos
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Rabu menahan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto pada konferensi pers di Kabupaten Bone, Rabu mengatakan, Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Selengkapnya baca di sini
3. TNI terima 235 senjata rakitan dari warga perbatasan RI-RDTL
Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan 235 senjata rakitan sisa-sisa konflik antara prointegrasi dan prokemerdekaan saat Timor-Timur (sekarang Timor Leste) lepas dari NKRI.
"235 senjata rakitan ini merupakan hasil dari operasi teritorial yang dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-RDTL yang selama ini bertugas di sektor Barat dan sektor Timur," katanya di Kupang, NTT, Rabu.
Selengkapnya baca di sini
4. Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian alat bukti dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tetapi tidak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti. Itu tidak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja karena itu sebenarnya sahabat pengadilan," kata Qurrata Ayuni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini
5. KPK persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ajukan praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
"Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024