Jakarta (ANTARA) - Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto dituntut 3 tahun 2 bulan pidana penjara terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021-2022.

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Gomberto berupa pidana penjara 3 tahun dan 2 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irwan Ashadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selain pidana penjara, Irwan menyebutkan pihaknya juga menuntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kepada Gomberto atas dakwaan yang diberikan.

Dia menyebutkan terdapat hal yang memberatkan tuntutan Gomberto, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, lanjut dia, beberapa hal yang meringankan tuntutan yaitu terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum.

La Ode Gomberto didakwa bersama-sama Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba memberikan suap senilai Rp2,4 miliar kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Ardian Novianto dalam pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Gomberto, yang merupakan pengusaha sekaligus politisi itu, diduga menjadi donatur uang suap tersebut dengan nilai mata uang dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

Atas tindakannya, Gomberto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK geledah 10 lokasi terkait kasus Dana PEN Kabupaten Muna
Baca juga: KPK dalami dugaan lobi dana PEN Kabupaten Muna
Baca juga: KPK kembali tetapkan eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri tersangka
Baca juga: KPK tetapkan empat tersangka baru kasus korupsi dana PEN

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024