Jakarta (ANTARA) - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat dinas TNI untuk kendaraan pribadi agar segera melepas identitas kendaraan tersebut karena sangat merugikan institusi TNI.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik (Kasat Lidkrimpamfik) Puspom TNI Kolonel Pom Jeffri B Purba saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis.
"Apabila masih ada masyarakat umum di luar sana yang masih menggunakan (pelat dinas TNI) segera dilepas karena akan berimplikasi hukum nantinya," katanya.
Baca juga: Puspom TNI tegaskan ada syarat dalam penggunaan pelat dinas kendaraan
Hal itu karena sebagian besar yang terpublikasi di media, media sosial maupun media elektronik, tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas TNI yang tidak sesuai peruntukannya ini atau ilegal tersebut berlebihan.
"Bahkan melebihi gaya tentara di lapangan sehingga ini memang mengganggu perasaan masyarakat dan ini sangat merugikan institusi TNI," katanya.
Jeffri juga menjelaskan kasus pelat dinas TNI palsu seperti ini telah terjadi berulang kali. Setidaknya sejak 2023 hingga sekarang ada 20 kasus yang sedang diproses.
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap warga-warga sipil yang menggunakan pelat dinas palsu seperti ini. "Dan itu sedang dalam proses," katanya.
Baca juga: Maraknya pelat dinas palsu, Danpuspom TNI sampaikan sejumlah imbauan
Jeffri mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran dari oknum yang bisa menjamin atau menjanjikan memberikan fasilitas pelat dinas Mabes TNI.
Begitu juga dengan purnawirawan dilakukan juga dengan sangat selektif. Karena itu jika ada yang menyampaikan sanggup untuk menyediakan nomor pelat dinas TNI itu sama sekali tidak benar.
Baca juga: Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.