nomor register pelat dinas Mabes TNI, hanya diperuntukkan kepada Prajurit TNI aktif dan purnawirawan TNI
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kolonel Laut Joko Tri Suhartono menjelaskan ada sejumlah syarat dalam penggunaan pelat dinas kendaraan TNI.
 
"Dalam penggunaan pelat dinas organik Mabes TNI ini ada ketentuan dan aturan sesuai dengan STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Antisipasi Penyalahgunaan Noreg TNI, Tertib Administrasi dan Validitas Data," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
 
Joko menjelaskan sesuai dengan ketentuan nomor register pelat dinas Mabes TNI, hanya diperuntukkan kepada Prajurit TNI aktif dan purnawirawan TNI sehingga tidak mungkin masyarakat sipil dapat menggunakannya.
 
"Kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam, jadi ada yang menggunakan di luar warna hitam itu sudah menyalahi aturan, " katanya.

Baca juga: Ini kronologi penangkapan pengemudi arogan berpelat dinas TNI
 
Selanjutnya yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan untuk memohon pengajuan pelat nomor dinas dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat nomor dinas TNI.
 
"Kemudian masa berlaku pun ada. jadi masa berlaku nomor pinjam pelat dinas itu berlaku hanya satu tahun, sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali, kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi oleh yang lain, " katanya.
 
Selain itu pengguna kendaraan berpelat dinas TNI juga harus memiliki SIM TNI yang khusus digunakan oleh anggota TNI dan PNS di lingkungan instansi militer untuk mengemudikan kendaraan berpelat dinas TNI.
 
Joko juga menjelaskan ada perbedaan nomor registrasi pada nomor dinas TNI, jika terdapat empat angka itu adalah nomor registrasi resmi organik TNI , sedangkan lima angka adalah nomor kendaraan bantuan TNI.
 
"Saya berharap jika menemukan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut mohon dapatnya kerja sama melaporkan kepada kami selalu Puspom TNI, " katanya.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Joko saat pengungkapan kasus pengemudi bersifat arogan yang menggunakan pelat dinas TNI yang ternyata palsu.

Baca juga: Danpuspom ingatkan penyalahgunaan pelat dinas pelanggaran pidana

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024