Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attiyah Laila, dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas untuk proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.

Attiyah yang diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Dutasari Ciptalaras, Machfud Suroso, pada Selasa datang ke gedung KPK Jakarta diantar oleh tiga teman perempuannya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Attiyah pada Senin (18/11) namun pemeriksaan batal dilakukan karena Attiyah mengaku sakit.

Attiyah merupakan mantan komisaris PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor mekanik dan listrik dalam proyek Hambalang.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, jaksa KPK menyatakan PT Dutasari Citralaras menerima uang Rp170,39 miliar dan Machfud Suroso Rp18,8 miliar terkait proyek Hambalang.

KPK telah menggeledah empat rumah Attiyah pada Selasa (12/11) dan menyita sejumlah barang dan uang.

KPK menyita uang Rp1 miliar dari rumahnya di Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Duren Sawit, paspor atas nama Attiyah, kartu nama atas nama presiden PT AA Pialang Asuransi Wasit Suadi, kartu nama Direktur Adhi Karya Bambang Tri, dan kartu nama PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan.

Selain itu KPK menyita buku tahlilan dengan gambar Anas Urbaningrum serta empat unit telepon selular Blackberry dan satu telopon selular merek lain.

Blackberry itu disita dalam penggeledahan karena diduga terkait dengan kasus Hambalang menurut Juru Bicara KPK Johan Budi.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013