... dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada... "
Jakarta (ANTARA News) - Komisi IX DPR mendukung permohonan menteri kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia kepada Kejaksaan Agung tentang penundaan eksekusi hukuman dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendy Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak.

"Komisi IX DPR memohon Mahkamah Agung memutus upaya peninjauan kembali kasus dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendy Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak, dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Yusuf, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

Komisi IX DPR meminta IDI mengadvokasi dr Ayu dan kawan-kawan.

"Agar pada masa mendatang UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 3/2009 tentang Kesehatan, dapat menjadi dasar hukum utama dalam menangani pelanggaran medikolegal yang dilakukan dokter sehubungan dengan pekerjaannya," kata dia.

Selain itu, Komisi IX DPR akan menjadwalkan rapat kerja gabungan dengan Komisi III DPR dengan mengundang menteri kesehatan, jaksa agung, menteri hukum dan HAM, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Komisi IX DPR meminta IDI dan POGI untuk memberi masukan terkait aspek medikolegal untuk melengkapi pembahasan RUU tentang KUHP dan RU tentang KUHAP saat rapat gabungan," ujar politisi Demokrat itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013