Kabupaten Bogor (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendukung Pemerintah Daerah setempat membentuk tim satuan tugas penindakan angkutan atau truk tambang nakal di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ini sebuah langkah bagus untuk polemik yang ada di Parungpanjang. Saya berharap langkah tersebut menjadi solusi bersama untuk warga, pengusaha, dan pemerintah," ungkap Rudy di Cibinong, Senin.

Baca juga: Menko Polhukam turun tangan tindak truk tambang nakal di Parungpanjang

Menurut dia, stakeholder yang tergabung dalam satgas penegakan hukum tersebut harus menindak tegas sesuai aturan. Ia meminta pengawasan juga dilakukan guna memastikan aturannya bisa dijalankan.

"Apabila satgas sudah dibentuk, maka pelaksanaannya perlu diperhatikan. Agar aturan yang berlaku bisa ditegakkan," ujarnya.

Baca juga: Dishub Bogor: Sopir truk tambang nakal kembali telan dua korban jiwa

Rudy juga meminta para pengusaha dan pengemudi truk agar menaati aturan yang berlaku. Hal itu guna mencapai win-win solution bagi berbagai pihak di Parungpanjang.

"Tolong bersama-sama aturan yang sudah berlaku, agar diterapkan sebagaimana mestinya. Jangan ada lagi truk nakal yang melaju di luar jam operasional," kata Rudy.

Baca juga: Jalan panjang upaya tertibkan angkutan tambang di Parungpanjang

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, pihaknya bersama Kemenko Polhukam segera membentuk satuan tugas penegakan hukum terpadu operasional truk tambang di Parungpanjang.

Satgas tersebut juga melibatkan para pejabat pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

"Karena penanganan permasalahan jalur tambang juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah tidak hanya Kabupaten Bogor saja," ujar Asmawa.

Baca juga: Pj Bupati Bogor memaparkan skenario atasi infrastruktur Parungpanjang

Ia menjelaskan, satgas penegakan hukum itu akan membantu Pemerintah Kabupaten Bogor menegakkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada Ruas Jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

"Penegakan hukumnya harus sinergi dengan melibatkan banyak pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya, dengan cara membentuk satuan tugas penegakan hukum terpadu terhadap operasional truk tambang yang melanggar aturan," kata Asmawa. (KR-MFS)

Baca juga: Pj Bupati Bogor undang diskusi pelaku tambang usai demo blokir jalan
Baca juga: Pemkab Bogor cabut aturan operasional truk tambang pada siang hari
Baca juga: Dishub Bogor tuntaskan penyediaan kantung parkir truk tambang

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024