Nantinya pemegang aset kripto atau staker akan mendapatkan imbalan dalam bentuk aset itu sendiri dengan jumlah tertentu. Dalam dunia investasi yang konvensional, aktivitas staking ini mirip dengan deposito dengan bunga tertentu.
Jakarta (ANTARA) -
Platform investasi aset kripto PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime resmi memperoleh izin untuk mengoperasikan fitur staking aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Staking adalah kegiatan menyimpan aset kripto dengan menempatkannya di dalam protokol blockchain sebagai jaminan, yang dilakukan untuk mendukung aktivitas validasi transaksi suatu jaringan blockchain dengan sistem proof of stake atau PoS.

"Nantinya pemegang aset kripto atau staker akan mendapatkan imbalan dalam bentuk aset itu sendiri dengan jumlah tertentu. Dalam dunia investasi yang konvensional, aktivitas staking ini mirip dengan deposito dengan bunga tertentu," ujar CEO Bittime Ryan Lymn dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Token fanC, aset kripto baru resmi diperdagangkan di Indonesia

Ryan sangat mengapresiasi upaya Bappebti karena telah memberikan izin untuk mengoperasikan fitur staking, dan merupakan bukti bahwa Bittime merupakan platform pertukaran dan investasi aset kripto yang terpercaya.

“Suatu hal yang membanggakan bagi Bittime, karena telah dipercaya Bappebti untuk memperoleh izin staking. Kami berharap ke depan pengguna Bittime dan masyarakat luas bisa menikmati produk-produk staking kami dalam diversifikasi portofolio investasi aset kripto,” ujar Ryan.

Ia melanjutkan, kelebihan fitur staking di Bittime, di antaranya aset 100 persen dijamin aman dan diasuransikan, menawarkan imbal hasil annual percentage yield (APY) yang tinggi, memiliki pilihan perpanjang otomatis, memiliki fitur early redeem, biaya administrasi 0 persen, dan bonding time yang cukup cepat dibandingkan dengan kompetitor.

“Untuk aset kripto yang bisa dilakukan staking, saat ini Bittime telah memiliki 8 koin antara lain Ethereum, USDT, Cardano, Solana, Polkadot, Polygon, Tron, dan XDC dengan APY hingga 15 persen untuk pengguna baru,” ujar Ryan.

Izin staking Bittime diperoleh berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/SP-RL/03/2024 tentang Persetujuan Penambahan Ruang Lingkup Kegiatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Utama Aset Digital Indonesia.

Baca juga: Indodax: Asia Tenggara berpotensi jadi 'key leader' industri kripto

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan Bittime Sera Purba menyebut pihaknya menjalankan proses seleksi yang ketat selaku platform perdagangan aset kripto untuk bisa memperoleh persetujuan penambahan ruang lingkup kegiatan dari Bappebti.

“Untuk produk staking sendiri terdapat standarisasi yang ditentukan dan harus ditaati. Hal itu dilakukan demi menjamin keamanan investor aset kripto di Indonesia,” ujar Sera.

Demi menjaga kredibilitas, Bittime secara konsisten akan mengirimkan laporan staking kepada Bappebti dan memberikan transparansi di mana transaksi para pengguna dapat terlihat di blockchain.

Bittime telah beroperasi sejak 2022 dan telah menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah.

Bittime telah me-listing beberapa koin yang saat ini sedang digandrungi pasar, diantaranya CTC, NEON, CFG, POLYX, dan SAGA. Aplikasi Bittime bisa diunduh di Google Play dan App Store.
 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024