Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah memeriksa mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018-2022 terkait dugaan kasus korupsi di Pascasarjana mulai 2018 hingga 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya, Roy Ardiyan Nur Cahya, Kamis, mengatakan pihaknya sudah  memeriksa 26 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR Palangka Raya, yang mana beberapa diantaranya  adalah pejabat di UPR.

"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. Bahkan jumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan itu ada 26 orang, baik itu dari direktur, pejabat pengelola keuangan pada Pascasarjana serta mantan Rektor UPR periode 2018-2022 berinisial AEE," kata Cahya.

Dia menuturkan, pemeriksaan mantan rektor tersebut dilakukan pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah lalu. pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu terkait hal-hal yang nantinya menjadi petunjuk dalam perkara tersebut.

Selain itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka nantinya.

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut nantinya untuk memastikan siapa tersangka dalam perkara tersebut," ucapnya.

Sementara itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih mengajukan audit untuk memastikan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR tersebut.

"Kami masih ajukan audit atau penghitungan kerugian negara di Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," demikian Cahya.

Sedangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pada program Pascasarjana UPR Palangka Raya mulai 2018 hingga 2022.

Maka dari itu, Tim Penyidik Kejari Palangka Raya telah menggeledah gedung Pascasarjana UPR hingga rumah mantan pejabat setempat, yang mana dari hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Saat dihubungi yang bersangkutan atau AEE yang juga mantan Rektor UPR tersebut, belum menanggapi.
Baca juga: Kejari Palangka Raya terus selidiki kasus dugaan korupsi di UPR
Baca juga: Kejari Palangka Raya geledah kantor pascasarjana UPR terkait korupsi

 

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024