Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggeledah kantor pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara.


Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palangka Raya Datman Ketaren, di kantornya, Jumat, mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di pascasarjana di UPR dari 2018-2022.
 

"Ya tim penyidik melakukan penggeledahan salah satunya di kantor pascasarjana UPR dan rumah mantan pejabat UPR berinisial YL serta di rumah staf UPR, diduga menyimpan dokumen maupun berkas terkait dugaan tersebut," katanya.
 

Datman Ketaren menuturkan, dalam penggeledahan ada menemukan sejumlah dokumen maupun berkas penting dari 2018-2022, dari dokumen yang disita sedang dilakukan pemeriksaan yang ada kaitan dengan dugaan itu.
 

"Kami melakukan hal ini tentunya ada laporan masyarakat, maka itu kami tindak lanjut hingga dilakukan penggeledahan,” katanya.
 

Dia membeberkan, dugaan itu lantaran ada mahasiswa yang dibebani sejumlah dana untuk kegiatan yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran, seperti tes pengetahuan akademik dan lainnya. Namun tetap dibebankan kepada mahasiswa. Kemudian, disampaikan ke rekening pribadi harusnya masuk ke rekening universitas.
 

"Penggunaan uang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilaksanakan kegiatan itu,” katanya.
 

Lebih lanjut, penggeledahan dilakukan di rumah pejabat berinisial YL di Jalan Beliang dan ditemukan bukti pertanggungjawaban 2018-2022.
 

"Kami geledah, karena dokumen yang diminta dari gedung pascasarjana tidak tersedia, namun ada informasi harusnya dokumen disimpan di universitas di kantor pascasarjana malah dibawa pulang beberapa oknum tersebut," ungkapnya.
 

Sebelum mengakhiri perbincangannya, ada beberapa rumah staf yang digeledah yakni rumah yang terletak di Jalan Junjung Buih. Dalam kegiatan resmi itu juga menemukan sejumlah barang bukti.
 

"Persoalan ini masih kami dalami dan untuk perhitungan kerugian masih dihitung tim audit perhitungan kerugian negara yang timbul, kerugian ditaksir miliaran lantaran dugaan itu terjadi empat tahun dari 2028-2022," demikian Datman Ketaren.

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024