Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pertambangan biji nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pemilik Lawu Agung Mining divonis 8 tahun bui di kasus korupsi nikel

Fahzal menjelaskan Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Pembacaan vonis Ridwan dilakukan bersama dengan pembacaan vonis empat mantan petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM lainnya, yakni mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto serta mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro.

Kemudian, mantan Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto serta mantan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan.

Keempat pejabat Ditjen Minerba itu dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Ridwan, sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Sugeng dikenakan pidana penjara dengan lama waktu yang sama dengan Ridwan, yakni 3,5 tahun, sedangkan Yuli, Henry, dan Eric dikenakan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, Fahzal menuturkan kelima terdakwa dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis kelima terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara.

Sementara itu, kata dia, beberapa hal yang meringankan vonis, yaitu para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, para terdakwa merupakan kepala rumah tangga masing masing, serta para terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

Vonis majelis hakim kepada kelima terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara masing-masing kepada Ridwan dan Sugeng.

Untuk Yuli dan Henry, jaksa menuntut pidana penjara masing-masing 4,5 tahun, sedangkan Eric dituntut empat tahun penjara. Ketiga terdakwa juga pada awalnya dituntut pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.

Adapun kelima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun akibat kebijakannya dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo.

Baca juga: Kejagung tetapkan 10 tersangka kasus korupsi tambang Konut
Baca juga: Kejagung sita 23 ribu hektare tambang nikel tersangka kasus Asabri
Baca juga: KPK panggil satu saksi kasus izin pertambangan Konawe Utara

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024