Jakarta (ANTARA) - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan KPK Yudi Purnomo Harahap menyesalkan kontroversi yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah tersebut hingga menurunkan kredibilitas dan marwahnya.

“Seharusnya KPK menunjukkan prestasi kerja memberantas korupsi bukan membuat kontroversi,” kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Kontroversi yang dimaksud, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Sementara dirinya akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Nurul Ghufron melaporkankan Albertina Ho atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai KPK.

Sedangkan pelanggaran etik Nurul Ghufron dimaksud, diduga menghubungi pejabat Kementerian Pertanian terkait mutasi ASN.

“Nurul Ghufron alih-alih pasrah saja mengikuti persidangan dan tentu akan diberikan kesempatan membela diri malah melaporkan salah satu Anggota Dewas KPK yang sedang bertugas,” kata Yudi.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, Albertina Ho yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK sedang bertugas dan bekerja mengusut kasus dugaan etik terkait ada laporan dugaan pemeriksaan oleh Jaksa KPK sebesar Rp3 miliar.

Adapun yang dipermasalahakn dalam laporan Nurul Ghufron terkait koordinasi dan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menurut Yudi, sudah disampaikan oleh PPATK tidak ada masalah dengan koordinasi.

Selain itu, kata dia, Nurul Ghufron juga menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus etiknya yang sudah kadaluarsa satu tahun.

Menurut Yudi, gugatan tersebut semakin menunjukkan kepada publik bahwa Nurul Ghufron ingin menyelamatkan diri dari kasus etik yang menyeretnya.

Di sisi lain, kata Yudi, akibat kontroversi tersebut yang terdampak adalah kredibilitas dan marwah KPK semakin menurun di mata publik.

“Karena itu saya menuntut pertanggungjawaban moral dari Nurul Ghufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya,” ujar Yudi.

Baca juga: Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Baca juga: KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024