Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan, meringkus dua orang terkait kematian remaja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru karena diduga overdosis narkotika. 

"Untuk pelaku inisial AN alias Bas dan yang kedua inisial BH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kedua pria yang diringkus tersebut diduga memberikan minuman dicampur dengan narkotika jenis sabu dan inex.

Setelah mengkonsumsi sabu dan inex, kata Bintoro, korban berinisial FA (16) mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh dua orang saksi yaitu I dan E atas perintah AN.

Bintoro mengatakan, sesampainya di RSUD Kebayoran Baru, remaja tersebut tewas, kemudian saksi I dan E meninggalkan jenazah di rumah sakit karena takut.

Baca juga: Polisi selidiki kasus kematian remaja akibat kelebihan dosis narkotika

"Namun atas kesigapan dari pihak sekuriti dan kepolisian, dari dua orang saksi tersebut ditangkap inisial E. Setelah E dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi langsung merujuk ke TKP hotel untuk dilakukan kegiatan olah TKP," katanya. 

Bintoro menambahkan, selanjutnya petugas melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap pelaku AN lias Bas dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Pasar Minggu, pada Selasa (23/4).

"Di hotel tersebut kita dapatkan tiga orang yaitu dua pelaku dan satu korban berinisial AP (16) yang masih hidup," katanya.

Ia menjelaskan petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti video dari CCTV, pakaian korban, uang tunai Rp1,5 juta, mobil, empat telepon genggam dan tiga senjata api.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: BNN: Pengguna narkotika memerlukan pengobatan
Polisi menghadirkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Selain itu kata Bintoro, tersangka juga dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus kematian seorang perempuan remaja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru yang diduga akibat overdosis narkotika.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari pihak RSUD Kebayoran Baru bahwasanya terdapat seorang perempuan remaja tanpa identitas dalam kondisi meninggal dunia," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Henrikus Yossi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/4).

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pada Senin (22/4) malam, anggota kemudian mendatangi lokasi dan mengumpulkan informasi terkait dengan laporan tersebut karena korban tidak mengantongi identitas.

Baca juga: Kemenkumham: Utamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan

Kompol Yossi mengatakan anggota melakukan penyelidikan dengan mencari berbagai informasi yang terkait atas peristiwa tersebut, sehingga kemudian mendapatkan informasi bahwa sebelum ditemukan, korban bersama rekannya beraktivitas di salah satu hotel.

"Rekan korban juga perempuan dengan usia yang sama dan mereka beraktivitas di salah satu hotel di daerah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di hotel tersebut bukan hanya mereka berdua tetapi juga terdapat dua laki-laki," katanya. 

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024