Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mendeklarasikan maklumat komitmen peningkatan layanan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik yang efektif, efisien, kredibilitas dan transparansi.

“Sebagai salah satu badan publik, BPTJ terus meningkatkan pelayanan kepada publik. Hal ini bertujuan untuk mendukung tugas, fungsi dan kebijakan BPTJ dalam penyelenggaraan transportasi di wilayah Jabodetabek,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Suharto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: BPTJ menilai subsidi jadi solusi pengembangan angkutan umum massal

Suharto memimpin langsung deklarasi maklumat peningkatan komitmen pelayanan publik yang efektif dan efisien, yang dilaksanakan di Terminal Tipe A Pondok Cabe, Tanggerang Selatan.

Dia berharap dengan peningkatan pelayanan publik dapat meningkatkan kredibilitas dan transparansi, sehingga memudahkan layanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

“Standar pelayanan adalah tolak ukur sekaligus pedoman penyelenggaraan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan. Hal ini sebagaimana kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, khususnya di sektor transportasi,” ujarnya.​​​​​​​

Suharto juga menekankan agar momen pembacaan deklarasi maklumat pelayanan yang dilaksanakan pada hari ini tidak boleh hanya sekedar dibacakan, namun sekaligus dapat menjadi momentum refleksi diri untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi untuk masyarakat.

Menurut dia, saat ini keadaan transportasi di Jabodetabek masih terjadi kemacetan dan polusi udara. Hal itu terjadi, salah satunya karena masih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi daripada kendaraan umum.

“Mungkin pelayanan kita belum maksimal, mungkin sosialisasi kita masih kurang, untuk itu kita wajib memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga masyarakat bisa tertarik untuk shifting atau berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum", ungkapnya.

Baca juga: BPTJ ungkap lima proyek strategis di Jabodetabek tahun 2023

Suharto mengatakan deklarasi maklumat pelayanan merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman standar pelayanan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dalam ketentuan tersebut, kata dia, setiap unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dokumen standar pelayanan berdasarkan jenis layanan dengan memperhatikan spesifikasi pelayanan yang dilaksanakan dan mendeklarasikan maklumat pelayanan pada setiap unit pelayanan.

Pembacaan maklumat pelayanan yang diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama juga dihadiri oleh Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perwakilan Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub, Komandan Kodim 0506/Tangerang.

Selain itu, turut hadir juga perwakilan Dinas Perhubungan Tangerang Selatan (Tangsel), Dinas Kesehatan Tangsel, perwakilan Organda Tangsel, Dinas Sosial Tangsel, Polres Tangsel, para pejabat Administrator dan para Koordinator Satuan Pelayanan TTA di Lingkungan BPTJ.

Baca juga: Pengamat sarankan penguatan BPTJ untuk pacu integrasi transportasi DKI
Baca juga: BPK minta peran BPTJ kelola transportasi Jabodetabek dioptimalkan
Baca juga: Pakar: Sudah selayaknya pemda alokasikan APBD untuk angkutan umum
Baca juga: BPTJ gandeng Pemerintah Daerah atasi keterbatasan anggaran
​​​​​​​


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024