Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, menangkap HP, warga Tanjung Balai Karimun karena membawa heroin dari Malaysia dengan cara ditelan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Abien Prastowidodo di Tanjung Balai Karimun, Kepri, Senin mengatakan, HP (35 tahun) ditangkap setelah turun dari MV Tuah I di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun pada Jumat (29/11).

"Pada awalnya petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka yang tampak gugup dan grogi saat melewati pintu metal detector, selanjutnya dia dibawa ke ruang pemeriksaan untuk rontgen," kata Abien.

Ia mengatakan, HP kemudian mengaku bahwa dirinya membawa heroin dengan cara ditelan (swallowed). Selanjutnya, petugas membawanya ke kantor KPPBC untuk mengeluarkan narkotika yang dimaksud tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Narkotika tersebut, jelasnya, berhasil dikeluarkan setelah tersangka buang air besar dengan bentuk kapsul warna merah, satu berukuran besar dan satu lainnya ukuran kecil.

"Saat kapsul itu dibuka, isinya berbentuk bubuk putih yang setelah diuji dengan narcotic test" dan Sabre 8000 dinyatakan positif heroin dengan berat seluruhnya sekitar 11,82 gram," katanya.

Keberhasilan petugas menangkap HP, menurut dia merupakan bagian dari kerja sama pemberantasan narkotika dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui operasi dengan sandi "Takong Hiu".

Menurut dia, tersangka telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang No17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No10/1995 tentang Kepabeanan, yaitu menyembunyikan barang impor berupa heroin secara melawan hukum (penyelundupan).

Akan tetapi, kata dia lagi, tersangka juga melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena tindak pidana narkotika ada undang-undang khusus yang mengaturnya, maka kasus ini kita limpahkan ke BNN untuk penyelidikan selanjutnya, apalagi operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan BNN," katanya.

Abien menambahkan hingga saat ini tersangka tidak mengaku sebagai pengedar, namun pengusutannya tentu sepenuhnya diserahkan ke BNN. (KR-RDT/E010)

Pewarta: Rusdianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013