Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan, keluarga Brigadir RA menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah polisi itu sehingga akan segera diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara, Sabtu ini.

"Keluarga telah menerima jenazah dan selanjutnya akan dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diterbangkan ke Sulawesi Utara, " kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossinya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Yossi menegaskan, keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah dari almarhum.

"Jadi, hanya dilakukan pemeriksaan visum et repertum atau pemeriksaan luar tanpa dilakukan autopsi dan selanjutnya diberikan atau diserahkan kepada keluarga, " katanya.

Baca juga: Pemilik rumah mengaku kenal Brigadir RA saat di Manado

Yossi juga menambahkan pihak keluarga telah hadir di RS Polri untuk melihat secara langsung kondisi jenazah almarhum RA.

"Selain itu, keluarga juga telah menerima penjelasan secara komprehensif dari tim dokter forensik RS Polri terkait dengan kondisi jenazah berdasarkan pemeriksaan luar atau visum luar terhadap jenazah, " katanya.

Keluarga dari almarhum Brigadir RA telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, untuk melihat rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Kedatangan keluarga untuk memastikan apa yang terjadi dilihat dengan CCTV dan ke TKP, " kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro sebelumnya.

Baca juga: Keluarga RA datangi TKP untuk lihat CCTV

Selain itu, kata Bintoro, kedatangan keluarga almarhum Brigadir RA dari Manado, Sulawesi Utara, tersebut untuk melihat kondisi TKP dan terakhir korban.

"Menunjukkan sesuai fakta, tidak ada yang kami tutupi. Kami melaksanakan kegiatan investigasi penyidikan secara 'scientific investigation' dan kami bisa mengungkapkan sebenarnya kronologis kejadiannya itu seperti apa," katanya.

Bintoro juga akan memperlihatkan jenazah korban kepada keluarga dan selanjutnya akan menunggu persetujuan izin terkait autopsi.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024