Purwokerto (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengapresiasi Kepolisian Resor Kota Banyumas atas keberhasilannya dalam mengungkap dan mengembangkan kasus penembakan yang menewaskan seorang juru parkir salah satu hotel di Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

"Ini penangkapan yang bagus sekali," kata Kapolda Jateng dalam konferensi pers di Aula Rekonfu, Polresta Banyumas, Senin.

Menurut dia, kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/4), sekitar pukul 03.45 WIB setelah pelaku dan empat orang lainnya berkaraoke di Hotel Braga.

Sesampainya di tempat parkir, pelaku diminta membayar parkir kendaraan sesuai tarif sebesar Rp15.000. Oleh karena hanya memiliki uang sebesar Rp5.000, pelaku akhirnya emosi.

"Pelaku mengeluarkan dua tembakan, yang satu kena dadanya, tembus, yang kedua kena perut," kata Kapolda.

Menurut dia, korban penembakan atas nama Fajar Subekti segera dibawa ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto namun akhirnya meninggal dunia dalam perawatan.

Ia mengatakan Polresta Banyumas yang menerima laporan kejadian tersebut pada hari Sabtu (27/4), pukul 04.00 WIB, langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial AYR (32), warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 07.30 WIB, di salah salah satu penginapan yang berlokasi di Purwokerto.

Saat menjalani pemeriksaan, kata dia, AYR mengakui melakukan penembakan itu dengan senjata api rakitan jenis Revolver.

Atas perbuatannya, AYR dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Dari hasil pengembangan, kami menangkap dua pelaku lain yang menyediakan senjata api rakitan tersebut, yakni RN (32), warga Cileunyi, dan AK (29), warga Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang," katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berisi 5 butir peluru kaliber 9 milimeter, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berisi NAA kaliber 22 milimeter.

Selanjutnya, satu pucuk senapan air gun PCP merek Venus Caliber 177/4,5 milimeter, satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19 milimeter, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 milimeter, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 milimeter, dan 3 proyektil kaliber 9 milimeter.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah mobil serta satu unit telepon seluler milik pelaku.

"Terkait dengan senjata api ini, kami kenakan Undang-Undang Darurat. Jadi enggak bisa main-main menggunakan senjata api apa pun bentuknya," kata Kapolda.

Saat ditanya Kapolda mengenai asal senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut, tersangka AYR mengaku mendapatkannya dari AD (saat ini masih dalam pengejaran polisi, red.) dengan harga Rp8 juta.

Selain senjata, AYR juga membeli peluru dari AD dengan harga Rp2 juta. Senjata tersebut digunakan AYR untuk koleksi dan menjaga diri dari kejahatan.

Dalam kesempatan itu, AYR yang pernah melakukan tindak pidana perampokan di Bandung itu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban penembakan karena saat peristiwa tersebut terjadi, dia sedang dalam pengaruh minuman keras.

"Dan terima kasih juga kepada jajaran Polresta Banyumas yang telah menangkap saya. Saya tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Sementara tersangka RN dan AK mengaku sebagai pihak yang menyediakan senjata-senjata api rakitan tersebut serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta dibagi untuk dua orang.

Baca juga: Kapolda Jateng tanggapi masif baliho bergambar dirinya jelang pilkada

Baca juga: Kapolda Jateng berduka atas meninggalnya empat petugas pengaman pemilu

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024