Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut ada dua warga negara asing (WNA) yang sudah memanfaatkan "golden visa" dengan masa tinggal 10 tahun di provinsi ini.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus di Yogyakarta, Senin, mengatakan dua WNA tersebut berasal dari Belanda dan Amerika Serikat yang seluruhnya memegang "golden visa" kategori investor.

"Yang menggunakan di sini baru ada dua untuk golden visa, dari negara Belanda dan Amerika, sebagian memilih (tinggal) di Sleman dan ada yang di Kota Yogyakarta," ujar Yani.

Kebijakan Golden Visa diluncurkan oleh Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Layanan visa jenis ini memungkinkan WNA menetap di Indonesia selama lima sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Yani menilai masih rendahnya WNA peminat "golden visa" di Yogyakarta berkaitan dengan peluang atau lingkup investasi yang dapat digarap.

"Paling banyak di Jakarta. Mungkin dia lihat di Yogyakarta untuk investasi mereka mulai mengamati perkembangan. Kalau di Surabaya, Bali, Jakarta, Makassar bisa mencapai ratusan (WNA pemegang golden visa)," kata dia.

Sesuai tujuannya, menurut Yani, program golden visa bagi WNA berpeluang membantu meningkatkan investasi atau perekonomian di DIY.

Pasalnya, selain mendukung pembangunan di DIY, para WNA kategori investor tersebut diwajibkan menyetor dana minimal senilai Rp5 miliar ke bank negara.

"Harus bawa duit Rp5 miliar didepositokan atau disimpan di bank negara. Bisa kita putar di negara kita, selain dia juga membangun gedung," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya menargetkan 1.000 peminat mendaftar untuk mendapatkan Golden Visa pada tahun 2024.
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024