Kuta, Bali (ANTARA News) - Setelah 27 tahun menanti, dalam waktu dekat Indonesia akan memiliki undang-undang perindustrian yang mengatur penataan pengembangan industri di tanah air.

Menperin MS Hidayat di sela-sela forum komunikasi antara pemerintah dengan dunia usaha untuk kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, di Kuta, Bali, Kamis, mengatakan sebelum DPR-RI reses, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian akan segera diparipurna untuk menjadi undang-undang.

"Tanggal 18 Desember," katanya.

Undang-undang perindustrian itu, lanjut dia, akan memberi arti penting bagi penataan kembali sektor dan pengembangan industri yang selama ini kurang terkoordinasi antar kementerian.

Menurut dia, sampai saat ini banyak kementerian yang melakukan program industri seperti kementerian kehutanan, kesehatan dan lain-lain. Setelah ada undang-undang industri kewenangan pengembangan dan program industri akan ada di Kementerian Perindustrian karena memiliki kompetensi untuk itu.

"Kecuali kalau nanti Kemenperin dengan alasan tertentu memberikan hak atau kewenangan kepada kementerian lain," kata Hidayat.

Pada kesempatan itu, ia juga mengabarkan bahwa pengakhiran kontrak Inalum dengan Nippon Asahan Aluminium (NAA) akan ditandatangani Senin (9/12), di kantor Kemenperin, Jakarta. "Akan hadir menteri-menteri terkait seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN," katanya.

Setelah penandatanganan pengakhiran kontrak itu, lanjut dia, Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab melakukan pembayaran transfer saham ke pihak Jepang senilai 556,7 juta dolar AS.

"Katanya dalam 2-3 hari akan sampai ke rekening yang dimaksud, kemudian pengambilan sahamnya dilakukan," ujar Hidayat.

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013