Kami akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan reformasi perpajakan...
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP,  Jakarta, Senin, 29 April 2024.

“Penandatanganan perjanjian k,erja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari MoU antara Menteri Keuangan dengan Panglima TNI pada tanggal 17 Januari 2022 tentang Kerja Sama dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, di Jakarta, Selasa.

Suryo menambahkan tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut ialah demi terwujudnya sinergi antara DJP dan TNI, terutama dalam peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” ujar Suryo.

Dan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan TNI siap mendukung DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Yusri juga menyampaikan perlunya penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“TNI berkomitmen dan siap mendukung seluruh pegawai DJP di lapangan,” ujar dia lagi.

Yusri juga berpesan agar pegawai DJP tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas sebagaimana yang telah diamanahkan oleh negara.

Sebelumnya, DJP mencatat 13.682.706 wajib pajak (WP) badan dan orang pribadi sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jumlah itu tumbuh 6,4 persen dari tahun lalu yang terkumpul 12.852.106 SPT.

Suryo mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT, khususnya PPh Badan yang akan jatuh tempo tanggal 30 April 2024.

Adapun wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Selain itu, denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Baca juga: Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serahkan SPT pajak
Baca juga: Panglima TNI ajak prajurit taat pajak


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024