Penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan di SKK Migas hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Tri Yulianto, anggota DPR, di RS Premiere Jatinegara sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi),"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Tri Yulianto, anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat, di rumah sakit terkait penyidikan dugaan suap di Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan di SKK Migas hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Tri Yulianto, anggota DPR, di RS Premiere Jatinegara sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Menurut Johan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 -16.00 WIB yang dilakukan oleh dua orang penyidik.

Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan Tri pada Rabu, namun Tri tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengaku dirawat di rumah sakit.

Nama Tri terseret dalam kasus ini karena pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (28/11), mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku mendapatkan uang sebesar 300 ribu dolar AS dari pelatih golfnya Deviardi. Kemudian, 200 ribu dolar AS diberikan Tri sebagai THR untuk Komisi VII.

Ketua KPK Abraham Samad pada Kamis (5/12) menyatakan bahwa bila memang ada uang THR yang mengalir ke anggota DPR yang berasal dari kasus suap tersebut.

"Yang pasti begini, siapapun nanti anggota DPR yang menerima dan nanti KPK bisa membuktikan, kemungkinan anggota DPR itu menjadi tersangka," kata Abraham pada Kamis (5/12).

KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pasca penangkapan Rudi, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat lain yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Selanjutnya KPK juga menemukan 200 ribu dolar AS di kantor Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno yang nomor serinya sama dengan uang yang ditemukan di tempat Rudi.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pada Senin (2/12).

Namun Jero tidak menjelaskan mengenai uang 200 ribu dolar AS yang ditemukan KPK di ruang Sekjen ESDM Waryono Karno.

"Uang 200 ribu dolar AS di ruang Sekjen itu tadi tidak ditanyakan kepada saya," kata Jero.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa ketua Komisi VII asal fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatogana pada Rabu (27/11), dalam pemeriksaan tersebut, Sutan membantah adanya permintaan THR.

"Oh tidak ada, saya bilang tidak ada itu," kata Sutan pada Rabu (27/11).

(D017/A029)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013