"Dari razia insidentil yang digelar pada hari ini petugas berhasil menemukan sepuluh unit ponsel (handphone) dari kamar WBP dan langsung disita,"
Padang (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menggelar razia insidentil untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam penjara tersebut pada Kamis (2/5).

Kepala Lapas Padang Marten di Padang, Kamis, mengatakan razia itu dilakukan dengan cara menggeledah kamar hunian para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Dari razia insidentil yang digelar pada hari ini petugas berhasil menemukan sepuluh unit ponsel (handphone) dari kamar WBP dan langsung disita," katanya.

Ia mengatakan barang terlarang berupa handphone itu disembunyikan oleh para WBP di tempat-tempat yang tertutup, seperti di bawah keramik.

"Handphone itu kini telah disita oleh petugas Lapas Padang untuk dimusnahkan karena masuk dalam daftar barang yang terlarang," katanya.

Marten mengatakan pihaknya kini tengah menelusuri siapa narapidana yang menjadi pemilik dari 10 unit handphone tersebut, karena handphone ditemukan bukan di tangan ataupun di badan narapidana.

"Handphone ditemukan dalam kamar yang dihuni bersama oleh para WBP, dan mereka tidak ada yang mengaku sebagai pemilik. Ini terus kami telusuri," katanya.

Selain menelusuri pemilik handphone, lanjutnya, petugas juga akan menelusuri bagaimana cara handphone itu masuk ke dalam lingkungan Lapas Padang.

"Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Padang, siapapun nanti yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan baik itu narapidana atau oknum pegawai," tegasnya.

Lebih lanjut Marten mengatakan meski menemukan handphone, pihaknya tidak menemukan barang terlarang lain seperti narkoba dan lainnya pada kegiatan tersebut.

Ia mengatakan razia dilakukan pihaknya sebagai upaya mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba, handphone, dan pungutan liar atau yang biasa dikenal dengan sebutan Halinar.

Razia juga dilakukan sebagai respon dari situasi yang tengah terjadi, dimana BNNP Sumbar beberapa hari yang lalu mengungkap kasus peredaran ganja yang diduga melibatkan salah seorang narapidana di Lapas Padang.

"Untuk kasus yang sedang ditangani oleh BNNP Sumbar kami membuka akses secara luas dan transparan, karena koordinasi dan sinergitas Lapas Padang dengan aparat penegak hukum terus dilakukan sehingga kasus-kasus serupa bisa terungkap," jelasnya.

Untuk diketahui saat ini Lapas Padang memiliki penghuni sebanyak 968 narapidana, mengalami kelebihan kapasitas seratus persen lebih sebab daya tampung Lapas hanya 450 orang.

Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024