Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi tingkat kepatuhan perusahaan untuk mengisi secara suka rela metode pemeriksaan norma ketenagakerjaan Norma 100 yang memperlihatkan tren peningkatan pada tingkat kepatuhan Sedang (kuning).

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan hingga saat ini tercatat 700 perusahaan telah melakukan pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri atau self asessment berbasis jaringan atau web yang disebut Norma 100.

Baca juga: Menaker: Norma 100 tingkatkan pelaku usaha wujudkan tempat kerja layak

Hasilnya, kata dia, menunjukkan tren meningkat atau kurva naik pada tingkat kepatuhan Sedang (kuning) dan menurun dalam kategori tingkat kepatuhan Rendah (merah).

"Kami berharap ke depannya semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam pengisian Norma 100 untuk kita lakukan pendampingan menuju kepatuhan Tinggi (hijau)," kata Yuli Adiratna dalam Forum Group Discussion dengan tema Penerapan Norma Hubungan Kerja Perjanjian Waktu Tertentu dan Self Assessment Norma 100 di Bekasi, Jawa Barat.

Metode pemeriksaan Norma 100 diluncurkan Menaker Ida Fauziyah pada 27 Juni 2023 dan merupakan inovasi untuk memberikan pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ketenagakerjaan di Indonesia, karena mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan.

"Prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan," ujarnya.

Baca juga: Kemnaker buat inovasi layanan 'Norma 100'

Baca juga: Menaker ingatkan pemangku kepentingan terapkan norma ketenagakerjaan


Dia mengatakan setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja dapat melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa berisi seratus pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Kemnaker, katanya, terus berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan akan hak-hak ketenagakerjaan, kelangsungan usaha, serta ketenangan bekerja.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024