Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.540 ekor burung melalui Pelabuhan Bakauheni.
 
"Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni bersama Flight protecting Indonesia birds kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung Akhir Santoso berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.
 
Ia mengatakan upaya penggagalan penyelundupan satwa liar berjenis burung yang akan dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa itu berjumlah sejumlah 2540 ekor terdiri dari berbagai jenis burung.
 
"Jumlah total satwa liar yang berhasil diamankan berjumlah 2.540 ekor burung dengan jenis burung Pentet kecil 80 ekor, Terling Abu 18 ekor, Ciblek 1.120 ekor, dan anakan burung Jalak Kebo 31 ekor," katanya.
 
Selanjutnya burung jenis Tepus Kepala Abu sebanyak 48 ekor, burung Perkutut 156 ekor, Jalak Kebo 475 ekor, Pleci 195 ekor, Gelatik Batu 232 ekor, Pentet 55 ekor, Srigunting Hitam 5 ekor, Srigunting Abu 1 ekor.
 
Kemudian burung jenis Perling 79 ekor, Pelatuk Bawang 8 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 8 ekor, Sikatan Kapas 4 ekor, Brinji Bergaris 12 ekor, Murai Batu 2 ekor, Kutilang Mas 1 ekor, Cipoh 2 ekor, Rambatan Loreng 3 ekor, Sikatan Biru 3 ekor, dan Poksay Mandarin 2 ekor.
 
"Burung-burung tersebut berasal dari Bandarlampung dan hendak dibawa ke Bandung. Kejadian bermula saat petugas melakukan patroli di pelabuhan serta ditemukan kendaraan minibus yang membawa satwa liar jenis burung tersebut, dan mengarahkannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.
 
Dia melanjutkan akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka petugas melakukan penahanan terhadap 2.540 ekor burung tersebut.
 
"Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp2 miliar," tambahnya.
 

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024