Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan 12 burung nuri maluku (Eos bornea) yang merupakan satwa dilindungi dari penampung di Pasar Lama Kota Ambon.

“Petugas BKSDA Maluku beserta petugas dari Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan 12 ekor nuri maluku dari penampung yang berada di Pasar Lama Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Senin.

Baca juga: BKSDA Maluku akan melepas 32 burung nuri sitaan ke Suaka Alam Masbait

Ia mengatakan, berdasarkan informasi, burung-burung tersebut dibeli dari penumpang yang datang dari Buru Selatan.

“Pelaku yang ditahan satu orang dan sekarang prosesnya sedang dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku,” ujarnya.

Sebanyak 12 burung nuri maluku tersebut saat ini dirawat dan dikarantina di Pusat Konservasi Satwa (PKS), Kebun Cengkih, Ambon.

Baca juga: BKSDA Maluku lepas liarkan empat ekor burung nuri Maluku

“Burung-burung tersebut kita rawat dan karantina di PKS sambil menunggu putusan kasusnya,” kata Seto.

Ia berharap hal ini dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat secara khusus, bahwa saat ini banyak jenis satwa khususnya jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

“Mari kita jaga dan lestarikan puspa ragam satwa liar di Kepulauan Maluku untuk saat ini dan untuk generasi yang akan datang,” katanya.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan burung nuri Maluku di Pelabuhan Yus Sudarso Ambon

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Pewarta: Winda Herman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023