Tidak boleh ada standar ganda dengan fakultas kedokteran yang selama ini menyelenggarakan program spesialis juga
Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU) atau Hospital Based oleh Kementerian Kesehatan.
 
"Terobosan dan keberanian Kementerian Kesehatan untuk menyelenggarakan hospital based ini bagus,” kata Edy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Dia menilai peluncuran program tersebut merupakan salah satu implementasi dari amanah Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor:  17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, pendidikan profesi bidang kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama dan bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran kolegium.
 
Meskipun begitu, ke depannya Edy mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi kemunculan standar ganda dalam pelaksanaan PPDS.
 
"Tidak boleh ada standar ganda dengan fakultas kedokteran yang selama ini menyelenggarakan program spesialis juga. Kurikulum, proses pendidikan, dan kualitas lulusan antara hospital based dengan university based harus sama," katanya.
 
Sejalan dengan itu, Edy menilai dibutuhkan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pelaksanaan pendidikan spesialis berbasis rumah sakit pendidikan penyelenggara utama itu.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu pun menyetujui jika peserta program dokter spesialis berbasis rumah sakit berasal dari putra-putri daerah dan mereka akan kembali ke daerah asalnya.
 
“Semoga lulusan hospital based ini adalah putra daerah dan mau mengabdi di daerah asalnya,” katanya.
 
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin telah mengatakan bahwa PPDS Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama akan memprioritaskan dokter-dokter putra daerah sebagai peserta pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan.
 
"Nanti pemenuhan dokter spesialis ke seluruh daerah akan dilakukan bersama-sama, baik pendidikan melalui universitas, maupun pendidikan yang berbasis rumah sakit," katanya.
 
Setidaknya, terdapat enam rumah sakit pendidikan yang dimaksud yakni RS Mata Cicendo, RS Ortopedi Soeharso, RS Pusat Otak Nasional (PON), RS Kanker Dharmais, RSAB Harapan Kita, dan RSJPD Harapan Kita.
 
Dengan menjalankan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RSP, kata Menkes Budi, diharapkan Indonesia bisa mempersingkat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dari 10 tahun menjadi sekitar lima tahun.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024