Transformasi transmigrasi yang disesuaikan dengan kesiapan dan potensi daerah terkait akan mempermudah pembangunan kawasan baru serta menghadirkan masyarakat transmigrasi yang lebih berkualitas 
Jakarta (ANTARA) -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan bahwa pelaksanaan transformasi transmigrasi harus didasarkan pada kesiapan prasarana dan sarana daerah tujuan.  
 
"Transformasi transmigrasi alias transpolitan harus didasarkan kesiapan lahan yang clear and clean, kesiapan prasarana dan sarana lokal, serta berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi terkini," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Hal tersebut dia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Transmigrasi Tahun 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Menurutnya, transformasi transmigrasi yang disesuaikan dengan kesiapan dan potensi daerah terkait akan mempermudah pembangunan kawasan baru serta menghadirkan masyarakat transmigrasi yang lebih berkualitas. 

Dalam kesempatan yang sama, Gus Halim menyampaikan pula pelaksanaan program transmigrasi di Tanah Air sejauh ini secara konsisten telah berhasil mencapai target signifikan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Beberapa target yang dicapai, kata dia melanjutkan, antara lain memindahkan, menata, dan menempatkan penduduk sebanyak 2,2 juta kepala keluarga atau 9,2 juta jiwa.
 
"Target RPJMN 2020–2024 untuk transmigrasi selama ini telah tercapai setiap tahun. Target Indeks Pengembangan Kawasan Transmigrasi tahun 2022 sebesar 53,12 poin telah terlampaui pada 53,66 poin," ucapnya.
 
Berikutnya, Gus Halim menyampaikan pula bahwa rapat koordinasi itu membawa sejumlah agenda penting, di antaranya mengonsolidasi kinerja lintas instansi dalam menuntaskan target RPJMN 2020-2024.
 
Berikutnya, lanjut Gus Halim, Rapat Koordinasi (Rakor) Transmigrasi Tahun 2024 berperan menginventarisasi usulan program transmigrasi untuk menyongsong tahun 2025–2029. Selain itu, rakor itu juga berperan mempercepat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.
 
"Menyongsong RPJMN 2025-2029, serangkaian regulasi telah diterbitkan. Perpres Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi menjadi landasan regulasi penting bagi pengembangan transmigrasi ke depan," ucap dia.

Baca juga: Kemendes tindaklanjuti PP 19/2024 demi transformasi transmigrasi

Baca juga: Kemendes PDTT buka beasiswa kuliah bagi anak transmigran berprestasi

Baca juga: Kemendes akan kaji pinjaman luar negeri kembangkan area transmigrasi

 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024