Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada perusahaan peserta dengan aktif melaksanakan Customer Relationship Management (CRM) atau manajemen menjaga hubungan baik.

BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih
mengunjungi PT Angkasa Pura II pada Senin (29/4) dipimpin Indra Iswanto selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih, Hendi Kurniawan selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, dan Laurel Laras Junio selaku Account Representative.

Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, menjelaskan CRM adalah salah satu cara BPJAMSOSTEK memperkuat komitmen dan sinergi dengan PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Indra beserta tim mengimbau seluruh karyawan PT. Angkasa Pura II memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Gunakan JMO secara aktif sebagai media informasi karena dengannya dapat mengurus data dan klaim dari mana dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Aplikasi JMO merupakan bagian dari layanan terbaik kepada peserta yang bisa didownload di Play Store maupun App Store dengan fitur pembayaran iuran, pengkinian data, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat dimanfaatkan peserta.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). ”Melalui Program SERTAKAN kami mengimbau perusahaan dan pekerja formal untuk segera mendaftarkan pekerja di sekitarnya seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, sekuriti, tukang sapu komplek perumahan, ojek, dan lainnya," ucapnya.

Saat ini masih banyak pekerja informal yang belum jadi peserta jamsostek, sementara caranya sangat mudah, cukup didaftarkan melalui aplikasi JMO.

Pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan per orang.

"Manfaat JKK berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, khusus biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batas biaya sesuai dengan indikasi medis," katanya.

Sedangkan untuk manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal akibat penyakit sebesar Rp42 juta.

Dengan dukungan seluruh pihak dan kesadaran para pemberi kerja/badan usaha terhadap program jamsostek akan berimbas kepada peningkatan jumlah peserta sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud, tutur Indra.

Baca juga: DPR: Perlindungan ketenagakerjaan harus diberikan pada semua pekerja

Baca juga: Pemkab Kapuas programkan satu desa 100 perlindungan pekerja rentan

Baca juga: Bangka Tengah targetkan 3.800 nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024