Ini kabar baik bagi penghulu,"
Gorontalo (ANTARA News) - Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat bersama Bappenas, Kementerian Keuangan akan membahas penyediaan dana bagi penghulu dan hal ini merupakan kabar baik sehingga langkah itu bisa dijadikan solusi permanen ke depan.

"Ini kabar baik bagi penghulu," kata Bahrul Hayat dalam penerbangan dari Gorontalo ke Jakarta, Minggu, seusai kunjungan kerja di provinsi tersebut selama dua hari. Di Gorontalo, Sekjen Kemenag itu tampil sebagai narasumber pada workshop pembahasan penyediaan dana bidang pendidikan, meninjau sekolah Islam Cendikia, IAIN Gorontalo.

Ia juga tampil di kampus IAIN setempat menjelaskan kebijakan Kemenag seputar hari amal bakti yang jatuh pada 3 Januari 2014 nanti dan akan dijadikan sebagai hari kerukunan bagi kementerian tersebut. Pada pembicaraannya, ia pun menyinggung nasib penghulu yang dituduh menerima gratifikasi.

Kapan pembahasan dana operasional bagi penghulu tersebut? Bahrul memperkirakan pembahasan itu akan dilangsungkan di kantor Bappenas pada 18 Januari 2014. "Waktunya kan sudah dekat, cuma tahunnya berbeda," katanya.

Seperti diberitakan, para penghulu yang menikahkan pasangan pengantin di luar jam kerja atau hari libur dituduh menerima dana gratifikasi atau hadiah dari sohibul bait atau tuan rumah. Penerimaan dana tersebut dinilai melanggar aturan, khususnya yang terkait dengan UU Korupsi.

Di Jawa Timur, ada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) ditahan pihak kejaksaan setempat lantaran meminta hadiah. Peristiwa penahanan petugas KUA tersebut berujung pada aksi mogok, penghulu tidak mau menikahkan pasangan pengantin pada hari libur atau di luar jam kerja.



Negara abai



Pada pertemuan di kampus IAIN Gorontalo, yang juga dihadiri rektornya Kasim Yahidi dan Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo Muhajir Yanis, Sekjen Kemenag itu menjelaskan bahwa penghulu, yang juga merupakan pegawai negeri sipil (PNS), semestinya tidak dibenarkan menerima hadiah. Sebab, mereka sudah menerima gaji. Sayangnya, kata Bahrul, negara tidak menyediakan dana operasional bagi mereka itu.

Untuk biaya operasional KUA saja baru mendapat perhatian beberapa tahun saja, dengan dana operasional Rp2 juta per bulan. "Tahun depan, kita naikan menjadi Rp3 juta per bulan," katanya yang disambut tepuk tangan para penghulu.

Untuk operasional penghulu, sudah lama tidak ada. Padahal dari sisi geografis wilayah Indonesia, jika dikaitkan dengan kegiatannya, tantangan penghulu sungguh berat. "Negara telah mengabaikan penghulu," ia menjelaskan.

Ketika Kementerian Agama dituding sebagai lembaga paling korup dari hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya telah menjelaskan kepada jajaran komisi antirasuah itu agar segera dicarikan jalan keluarnya. Nyatanya, dana yang dibutuhkan mencapai Rp600 miliar tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan. Kini persoalan penghulu mencuat, pelayanan publik pun terganggu.

Keadaan ini tidak bisa dibiarkan. Penghulu memang tidak dibenarkan meminta hadiah atau mematok tarif dari kegiatan menikahkan pasangan pengantin. "Tapi, jangan tanya saya apakah dibenarkan penghulu menerima hadiah dari tuan rumah," kata Bahrul Hayat.(*)

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013