Kendari (ANTARA News) - Pelaku pemerkosa, pelecehan seksual dan kekerasan pada perempuan pantas dihukum mati, kata praktisi hukum Waode Nur Zainab di Kendari, Selasa.

"Hukuman pidana terhadap pelaku pemerkosa dan pelecehan seksual harus direvisi karena semakin meresahkan," kata Waode.

Ancaman hukuman maksimal berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah 20 tahun penjara.

"Kasus-kasus pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan pemerkosaan cenderung meningkat. Ini dipastikan ada keterkaitan dengan pemidanaan terhadap pelaku," katanya.

Nur Zainab mengimbau penyidik Polri, Jaksa Penuntut dan Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada pelaku pelecehan seksual.

"Saya mengamati penyidik Polri sudah bekerja sesuai koridor tetapi masih diperlukan dukungan publik atau para pihak terkait," katanya.

Pewarta: Sarjono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013