Dewan pers dalam waktu maksimal satu bulan akan merekomendasikan pada kepolisian apakah kasus yang dilaporkan dapat diproses dengan UU Pers, atau UU KUHP,"
Batam (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Lembaga Pers Doktor Soetomo (LPDS) Priyambodo RH meminta kepolisian untuk mengonsultasikan dengan Dewan Pers saat menerima laporan kekerasan yang menimpa pekerja pers (wartawan/pewarta) saat menjalankan tugasnya.

"Dewan pers dalam waktu maksimal satu bulan akan merekomendasikan pada kepolisian apakah kasus yang dilaporkan dapat diproses dengan UU Pers, atau UU KUHP," katanya di Batam, Selasa.

Saat menjadi pembicara Seminar Pembangunan Kota Batam Ditinjau dari Perspektif Jurnalistik di Batam, ia mengatakan hal tersebut penting agar kasus kekerasan bisa diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

Priyambodo yang juga Pewarta Senior LKBN Antara itu mengatakan kekerasan yang menimpa wartawan saat dia menjalankan tugas jurnalistik dan ada penugasan dari kantor tempat bernaung harus diselesaikan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sementara, jika kasus kekerasan terjadi bukan saat ia menjalankan tugas sebagai wartawan atau atas nama pribadi, maka pasal yang dikenakan seharusnya menggunakan UU KUHP.

"Selama ini organisasi wartawan banyak mengatakan kekerasan pada pewarta harus diusut dengan UU Pers, padahal bila ditelisik lebih dalam, banyak kasus tersebut terjadi di luar tugas jurnalistrik yang seharusnya ditangani dengan UU KUHP," katanya.

Pengamat Pers, Atmakusumah Astraatmadja mengatakan konflik publik dengan pers akibat pemberitaan harus diselesaikan dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi melalui Dewan Pers.

Dalam pemberitaan, pers harus berdasarkan faktual, akurat dan objektif untuk menghindari konflik di masyarakat.

"Pemberitaan harus berimbang dan menjaga kondusifitas di masyarakat dengan penyajian yang berimbang, adil, tidak bias, tidak berprasangka dan diskriminatif," kata dia.

Ia juga mengatakan saat ini sedang diperjuangkan agar tidak ada pemidanaan dan pemenjaraan dalam karya jurnalistik. "Kalau ada sanksi hukum yang dikenakan denda proporsional," kata Atmakusumah.

Pemkot Batam mengadakan seminar tersebut bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-184 Kota Batam yang diperingati setiap 18 Desember setiap tahun.

"Sejumlah kegiatan sudah disiapkan untuk memperingati hari jadi Batam," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam, Ardiwinata.(*)

Pewarta: Larno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013