Fraksi PKS nilai kehadiran Boediono dapat hindari polemik

  • Rabu, 18 Desember 2013 11:43 WIB
Fraksi PKS nilai kehadiran Boediono dapat hindari polemik
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (ANTARA FOTO/HO-mes)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur wahid tetap berharap mantan Gubernur BI yang sekarang Wakil Presiden Boediono memenuhi undangan Tim Pengawas Bank Century untuk menghindari polemik.

"Dia ya harus datang penuhi undangan Timwas Century DPR RI daripada berpolemik," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, undangan kepada Boediono oleh Timwas Century bukan dalam rangka melakukan intervensi hukum sama sekali.

"Jadi kalau beliau dipanggil itu bukan intervensi, tapi untuk memastikan proses hukum itu berjalan dengan baik," katanya.

Menurut dia, justru ketidakhadiran Boediono tersebut sebagaimana yang tertuang dalam suratnya, akan menimbulkan pertanyaan dari semua kalangan.

"Kalau beliau tidak hadir malah memperpanjang polemik. Kenapa dia gak hadir. Persoalanya kalau Bank Century masuk hukum itu betul," kata Hidayat.

Wakil Presiden Boediono telah mengirim surat balasan kepada DPR RI atas undangan dari Timwas Bank Century DPR RI guna memberikan penjelasan terkait bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

Sebelumnya Juru bicara Partai Demokrat, Ikhsan Modjo, mewanti-wanti agar Tim Pengawas Century DPR jangan memanggil dan memintai keterangan Wakil Presiden Boediono, karena itu sama dengan melanggar keputusan Rapat Paripurna DPR pada 2010.

Tugas Tim Pengawas Century DPR, kata dia, Modjo, sudah sesuai keputusan Rapat Paripurna DPR itu, yakni mengawasi proses hukum oleh para penegak hukum tentang dugaan penyelewengan dana negara pada Bank Century.


Penegak hukum yang dia maksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Boediono, saat restu pemberian dana talangan kepada Bank Century --yang lalu menggelembung menjadi Rp6,7 triliun dari semula hanya ratusan miliar rupiah saja-- adalah gubernur Bank Indonesia.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait