Jadi yang KRIS itu tadi untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas 1, kelas 2, dan kelas 3
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

"Jadi yang KRIS itu tadi untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenkes targetkan 3.060 RS nasional terapkan KRIS di 2025

Ia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

Ketentuan itu sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Layanan Kesehatan Kemenkes yang menetapkan standar maksimal penyediaan tempat tidur rawat maksimal empat ranjang dengan 12 kriteria layanan, kata Syahril menambahkan.

"Tidak apa-apa, jadi kelas I kan sekarang dua tempat tidur karena kan maksimal empat, kelas II ada yang tiga juga ada yang empat, aman. Nah, yang kelas III ini yang tadinya ada lima hingga tujuh tempat tidur, diharapkan maksimal ruangannya empat tempat tidur," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024

Syahril menambahkan, implementasi Perpres tentang Jaminan Kesehatan mengarahkan rawat inap pasien JKN pada dua kriteria, yaitu KRIS dan non-standar atau VIP maupun eksekutif.

"Kalau setelah perpres itu memang kalau dalam implementasinya rawat inap itu akan ada dua, yaitu kelas rawat inap standar dan non. artinya di luar itu, VIP atau eksekutif," katanya.

Namun, tetap berdasarkan SK Ditjen Pelayanan Kesehatan bahwa kuota bagi pasien BPJS Kesehatan di RS pemerintah minimal 60 persen, sedangkan RS swasta 40 persen dari total kapasitas tampung.

Baca juga: Meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan melalui KRIS

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024