"Tersangka PSA sudah bukan lagi sebagai karyawan PT Amarta Karya sejak awal tahun 2022, sedangkan tersangka DP tercatat sudah bukan lagi sebagai karyawan PT AMKA sejak awal tahun 2024,"
Jakarta (ANTARA) - Manajemen PT Amarta Karya (Persero) menegaskan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sekretaris perusahaan PT Amarta Karya (AMKA) Brisben Rasyid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menyatakan dukungan itu setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pengadaan subkontraktor fiktif pada proyek tahun 2018–2020 di PT AMKA.

"Tersangka PSA sudah bukan lagi sebagai karyawan PT Amarta Karya sejak awal tahun 2022, sedangkan tersangka DP tercatat sudah bukan lagi sebagai karyawan PT AMKA sejak awal tahun 2024," jelasnya

Terkait dengan penetapan dua tersangka baru yang merupakan mantan karyawan PT AMKA, Brisben meyakinkan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa aktivitas manajemen PT AMKA tetap berjalan normal.

"Proses bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan selaras dengan AKHLAK sebagai core values perusahaan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menahan dua tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) 2018-2020.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Kedua tersangka tersebut yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP), keduanya adalah karyawan PT Amarta Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan fakta persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo yang diperkuat dengan kecukupan alat bukti.

Tim penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp46 miliar.

KPK juga masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman soal nominal uang dari proyek subkontraktor fiktif yang dinikmati oleh Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024