Samarinda, Kaltim (ANTARA) - Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 1-15 Mei 2024 mencapai Rp11.987,82 per kg atau turun ketimbang periode 16-30 April 2024 sebesar Rp12.215,18/kg akibat penurunan permintaan impor dari India, China, dan Uni Eropa.

"Terjadi penurunan Rp227,36 per kg," ujar Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Kaltim, Kamis.

Sedangkan untuk harga kernel atau biji sawit justru terjadi kenaikan, yakni dari Rp6.407,79 per kg pada periode 16-30 April menjadi Rp6.489,63 per kg periode 1-15 Mei 2024.

Ia juga mengatakan untuk harga tandan buah segar (TBS) sawit periode 1-15 Mei, rata-rata mengalami penurunan ketimbang periode sebelumnya.

TBS yang dipanen dari pohon sawit umur 3 tahun seharga Rp2.291,98 per kg, turun ketimbang periode 16-30 April yang seharga Rp2.319, 10 per kg.

Lalu, TBS yang dipanen dari pohon sawit umur 4 tahun turun menjadi Rp2.447,69 per kg; umur 5 tahun turun menjadi Rp2.459,46; umur 6 tahun menjadi Rp2.485,21; umur 7 tahun menjadi Rp2.499,72; umur 8 tahun Rp2.518,86; dan umur 9 tahun menjadi Rp2.569,48.

"Kemudian, TBS yang dipanen dari pohon sawit umur 10 tahun ke atas seharga Rp2.599,86 per kg, terjadi penurunan ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp2.630,43 per kg," jelasnya.

Rizal juga mengatakan harga TBS itu hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.

Sedangkan, untuk pekebun yang belum bermitra, harga TBS yang dijual bisa lebih rendah, sehingga ia mengajak pekebun sawit rakyat untuk bermitra, agar bisa memperkuat kelembagaan sekaligus harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak.

Penetapan harga TBS dilakukan per dua pekan, bertujuan untuk pengayoman, yakni bagi pekebun, harga TBS menjadi tidak terlalu rendah, sedangkan bagi perusahaan tidak terlalu tinggi, sehingga terjadi keseimbangan antara petani dan pembeli.

"Penetapan harga TBS dilakukan oleh tim dari lintas sektor, karena untuk memberikan perlindungan bagi pekebun dalam memperoleh harga yang wajar, sekaligus untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan," katanya.

Baca juga: 65 persen perusahaan sawit di Kaltim sudah lapor Siperibun
Baca juga: Pusat dan Kaltim sepakat bangun perkebunan sawit berkelanjutan
Baca juga: Harga TBS Sawit Kaltim naik 2,64 persen periode April 2024

Pewarta: M Ghofar
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024