Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pemblokiran Bandara Turelelo SoA pada Sabtu (21/12) oleh Bupati Ngada Marianus Sae tidak dibenarkan dalam hukum.

"Tentu apabila terjadi seperti itu tidak dibenarkan hukum karena mengganggu keselamatan penerbangan, misal apabila ada jadwal pesawat yang akan mendarat," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dijelaskan Boy, masalah penerbangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Artinya ada ancaman pidana terhadap pelanggaran, termasuk aksi pemblokiran yang mengganggu keselamatan dan merugikan masyarakat.

Menyusul tindakan tidak bertanggungjawab itu, pihak kepolisian mengaku akan terus mempelajari kasus yang terjadi termasuk mengumpulkan fakta yang ada.

"Ada hal-hal yang dikategorikan pidana hukum, tapi pastinya kita lakukan dulu pengumpulan fakta, untuk menyimpulkan pelanggaran apa yang terjadi sebenarnya," ujarnya.

Menurut Boy, upaya pengumpulan fakta akan dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, upaya pengumpulan fakta sendiri nantinya bisa saja melibatkan otoritas bandara dan pihak yang dirugikan dalam kejadian itu.

"Penyidik bisa dengar dari otoritas bandara sana, ditambah pihak yang dirugikan dapat jadi bagian yang diambil (keterangannya) dalam pengumpulan fakta," katanya.

Jika semua fakta dan bukti sudah terkumpul, kepolisian nantinya bisa melihat pelanggaran yang terjadi, termasuk gangguan keselamatan yang ditimbulkan dalam aksi penutupan bandara.

Sebelumnya, Bupati Ngada Marianus Sae memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngada di Pulau Flores untuk memblokir Bandara Turelelo di SoA pada Sabtu (21/12), karena kesal tidak mendapat tiket pesawat untuk kembali ke Ngada dari Kupang.

Pemblokiran dilakukan dengan memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 WITA.

Pemblokiran itu mengakibatkan pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa (Ngada) yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut dan kembali ke Bandara El Tari Kupang, NTT.

Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013