Mulai tahun anggaran 2014 kami akan mengikuti ketentuan Dewan Pers, dan tidak akan melayani wartawan dan perusahaan Pers yang tidak profesional."
Sekayu, Muba (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin (DPRD Muba), Sumatera Selatan, mendukung pemerintah kabupaten setempat menertibkan perusahaan pers termasuk wartawannya yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999.

"Wartawan dan perusahaan pers yang tidak profesional jangan lagi dilayani oleh Pemkab Muba, terutama bagian hubungan masyarakat yang selama ini dinilai banyak melayani permintaan pemasangan iklan dari media yang tidak jelas kantornya dan badan hukum tidak sesuai dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers," kata anggota DPRD Muba, Jon Kenedy, di Sekayu, Jumat.

Dia menjelaskan, Dewan Pers mengisyaratkan bahwa perusahaan pers/media massa harus menggunakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) sesuai rekomendasi Dewan Pers merujuk pasal 9 ayat dua (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Jika aturannya perusahaan pers/media massa harus PT, menurut dia, maka ketentuan tersebut harus diikuti pihak pemerintah daerah, agar tidak melayani pengelola media massa yang tidak berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

"Kalau sudah aturannya begitu, ya harus diikuti, tinggalkan saja mereka yang tidak ikuti aturan. Media yang memiliki niat profesional tidak perlu takut dengan penertiban itu, tinggal membuat perusahaan berbadan hukum PT sesuai aturan agar bisa beroperasional di Muba," ujarnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Musi Banyuasin, Dicky Meiriando, juga menjelaskan bahwa belum lama ini Dewan Pers melayangkan surat Nomor 284a/DP/K/IX/2013 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan ditujukan kepada Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam surat tertanggal 6 September 2013 tersebut, Dewan Pers menyatakan, perseroan firma (Fa) dan CV menurut Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Dagang Indonesia bukan badan hukum, sehingga disarankan untuk tidak mendirikan perusahaan pers/media massa dengan bentuk Fa dan CV.

Perusahaan pers/media massa yang tidak berbadan hukum Indonesia tidak boleh menyelenggarakan usaha pers meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.

Berdasarkan pernyataan Dewan Pers yang merujuk pada ketentuan UU Pers bahwa perusahaan pers/media massa harus berbadan hukum Indonesia yaitu PT, maka Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Musi Banyuasin menjunjung tinggi ketentuan tersebut.

"Mulai tahun anggaran 2014 kami akan mengikuti ketentuan Dewan Pers, dan tidak akan melayani wartawan dan perusahaan Pers yang tidak profesional. Kalau tidak dimulai dari sekarang kapan lagi UU Pers diterapkan dengan baik," demikian Dicky. (*)

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013