Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bakal meliputi status TNI hingga hubungan lembaga militer itu dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
 
Namun, dia belum menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut, karena saat ini Komisi I DPR RI masih memperdalam revisi undang-undang itu. Menurutnya, ada beberapa hal yang belum bisa disampaikan ke publik.

"Apakah sudah sampai ke Badan Legislasi atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan. Kami sedang perdalam," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
 
Selain itu, menurutnya, RUU tersebut juga bakal membahas rencana terkait masa kedinasan TNI dan masalah-masalah anggaran, dan hal-hal lainnya. Namun, menurutnya, poin-poin yang akan dibahas dalam RUU tersebut akan dia sampaikan ketika menerima informasi yang akurat.
 
"Kalau nanti sudah dapat kepastian saya akan diskusikan dengan teman-teman seperti apa revisinya begitu," kata dia.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada permintaan untuk melakukan revisi terhadap UU Polri dan UU TNI guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah direvisi. Menurutnya DPR RI telah lebih dulu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun, dia mengatakan bahwa revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat ini. Dia menyampaikan hal tersebut saat Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024.
 
"Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco.

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024