Alhamdulillah, kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa bangga karena Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima sertifikat buah Rambutan Parakan sebagai buah khas dari daerah Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal tersebut, diketahui setelah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten memberi sertifikat indikasi geografis sebagai hak patennya.

"Alhamdulillah, kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa bangga karena Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia," ungkap Pj Bupati Tangerang Andi Ony di Tangerang, Rabu.

Menurut dia, sertifikasi geografis Rambutan Parakan menjadi kebanggaan tersendiri, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga kebanggaan bagi seluruh masyarakat yang patut disyukuri bersama dengan terus menjaga dan melestarikan keberadaan buah tersebut.

"Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri, bukan hanya bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang tapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Mari kita terus jaga dan lestarikan agar Rambutan Parakan ini bisa semakin berkembang di lebih luas lagi," kata dia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto mengatakan dengan diserahkannya sertifikasi geografis tersebut dapat memacu semangat dalam merawat dan melestarikan keberadaan buah Rambutan Parakan itu.

"Semoga acara ini bisa terus memacu daerah lain untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis daerahnya masing-masing agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.

Baca juga: Investor China lirik investasi bidang energi di Kabupaten Tangerang
Baca juga: Pemkab Tangerang pasang stiker penunggak Pajak Restoran di bandara
Baca juga: Tangerang minta pemerintah pusat normalisasi Kali Sabi


 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024