"Diamankan di Jalan Tallasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Yang bersangkutan merupakan buronan Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat,"
Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi bersama tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan laki-laki inisial W (64) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.

"Diamankan di Jalan Tallasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Yang bersangkutan merupakan buronan Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa.

Tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan setempat. Tersangka ‘W’ telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Desember 2022.

Usai mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya, tim Tabur selanjutnya menyerahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari guna mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Papua Barat senilai Rp41 miliar pada kegiatan proyek multiyears pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 sejauh ini masih berproses hukum di pengadilan.

Total anggaran kegiatan proyek multiyears pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tersebut sebesar Rp41 miliar lebih dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp6 miliar, tahun anggaran 2016 senilai Rp31 miliar, dan tahun anggaran 2017 senilai Rp4,7 miliar.

Dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III tahun 2017 telah mendapat putusan inkrah dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Manokwari 15 April 2021 lalu.

Satu terpidana atas nama Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, dengan vonis hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari Soni AB Loemoery memutus hukuman empat tahun kepada terpidana Martha Heipon lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Marta Heipon lima tahun penjara.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024