Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro menyebutkan, menjelaskan dari lima pelaku pada kasus pembegalan calon siswa (casis) Polri di Jakarta Barat terdapat seorang penjahat kambuhan atau residivis yakni AY alias Madun (28).

"Pelaku AY alias Madun (28) merupakan residivis yakni pada 2018 pernah terlibat kasus curanmor yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan, kemudian 2022, kasus yang sama divonis 2 tahun 6 bulan, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
 
Sementara itu, lanjut dia, pelaku MS alias Conde (42) terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pembegalan, bahkan dia sempat dipenjara sebanyak lima kali. 
 
Wira menjelaskan MS pernah dipenjara pada 2010 dan 2012 dalam kasus curanmor dan mendapatkan vonis masing-masing satu tahun.
 
"Kasus ketiga 2014 dalam kasus pembegalan dan divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan, keempat pada 2017 dengan kasus yang sama dan divonis 2 tahun 6 bulan, terakhir 2019 divonis 2 tahun juga dengan kasus pembegalan, " katanya.

Baca juga: Ini kronologi pembegalan calon siswa Polri di Jakarta Barat

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan kalau para tersangka yakni PN, AY, MS dan C berasal dari satu daerah yang sama yakni Pandeglang, Banten.

"Kalau dilihat dari identitas pelaku dan keterangan, mereka berasal dari tempat yang sama, desa yang sama, di daerah Pandeglang. Setiap melakukan aksinya, hasilnya juga dibagi rata oleh para pelaku, " katanya.

Rovan menjelaskan untuk hubungan mereka sebatas teman main dan teman satu daerah saja.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi pembegalan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri pada Sabtu (11/5) pukul 04.00 WIB di Jakarta Barat.

"Awal kejadian pada saat korban berinisial SMR (19) hendak mengikuti ujian tes Bintara Polri melintas di Jalan Arjuna Utara, RT 08 RW 01, Duri Kepa, Jakarta Barat, kemudian dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga orang laki-laki dan diserang dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, " kata  Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Baca juga: Kompolnas dorong Polda Metro Jaya giatkan patroli cegah begal 
 
Wira menjelaskan akibat penyerangan tersebut korban mengalami luka pada bagian jari kelingking sebelah kanan dan paha kiri.

"Pelaku berhasil melarikan diri dan mengambil barang korban, seperti sepeda motor dan ponsel yang ditaksir kerugian korban adalah Rp25 juta, " ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024