Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa dilindungi jenis burung nuri Maluku (Eos bornea) sebanyak dua ekor dari dalam alat sistem suara.

“Satwa liar burung nuri Maluku itu dibawa oleh penumpang dengan modus disembunyikan dalam alat sistem suara dan diamankan ke Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu.

Satwa liar tersebut diamankan oleh Praka Marinir Yudy Hendri saat melakukan Patroli di Dek 4 KM. Ngapulu yang baru tiba dari arah Timur Papua di Pelabuhan Ambon, namun pelakunya tidak ditemukan.

Burung tersebut kemudian dibawa ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan ke Petugas Perawat Satwa (animal Keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

“Dari hasil pemeriksaan dari petugas PKS diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat. Tetapi memang perlu direhabilitasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.

Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan 55 kakaktua dari ruang mesin kapal

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: BKSDA Maluku amankan tujuh ekor satwa dilindungi
Baca juga: BKSDA berhasil mengevakuasi orang utan di kawasan Bandara Sampit


Pewarta: Winda Herman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024