Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada pihak maskapai penerbangan agar keberangkatan calon haji (Calhaj) gelombang kedua ke Tanah Suci Arab Saudi tidak sampai terjadi delay.

"Kami segera mengadakan rapat dengan maskapai dan pihak Arab Saudi untuk menyikapi hal-hal seperti ini pada keberangkatan Calhaj gelombang kedua, sehingga bisa ditingkatkan ketepatan pemberangkatan agar tidak delay lagi," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Saiful Mujab di Bandarlampung, Jumat.

Baca juga: Kemenag protes keras Maskapai Garuda imbas delay penerbangan SOC 41

Dia menyayangkan adanya penundaan keberangkatan haji oleh maskapai penerbangan, karena otomatis mempengaruhi ritme atau jadwal penempatan jamaah calon haji di Madinah.

"Karena delay secara otomatis mempengaruhi ibadah yang di Madinah, karena terkait sewa hotel di Madinah yang sudah dibatasi waktu sembilan hari, kalau delay 9 jam, jadi mundur, mengganggu ritme penempatan," kata dia.

Dia mengungkapkan terkait delay keberangkatan di sejumlah embarkasi, Kemenag telah mengambil sikap tegas dan menegur maskapai Garuda agar dalam memberangkatkan jamaah tidak ada penundaan dan pesawat harus tersedia sesuai dengan kelompok terbang (kloter)-nya.

"Soal delay, memang ada beberapa catatan untuk maskapai Garuda Indonesia, kemarin di SOC 41, 42, OPG. Bahkan, malam ini delay lagi di KNO, kami dari Kemenag sudah menegur maskapai agar hal ini tidak terjadi lagi di gelombang kedua," kata dia.

Baca juga: Jamaah dapatkan kompensasi makan dan hotel akibat pesawat tertunda

Baca juga: Penerbangan tertunda, jadi persoalan pemulangan jamaah ke Tanah Air


Dia mengemukakan alasan maskapai penerbangan terkait terjadinya delay keberangkatan jamaah calon haji bermacam-macam.

"Alasan mereka, karena adanya rotasi pesawat. Pesawat rusak di Ujung Pandang dan SOC, sehingga perlu menjadwal ulang penerbangan. Kami tidak ingin hal serupa terjadi lagi, teguran secara lisan maupun dengan surat sudah dilayangkan," ucapnya.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024