Laporan Ini merupakan langkah pencegahan awal, sebelum kasus berkembang
Samarinda (ANTARA) - Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk berani melaporkan peristiwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

"Setiap laporan yang masuk, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan kasus. Laporan Ini merupakan langkah pencegahan awal, sebelum kasus berkembang," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak DKP3A Kaltim Kholid Budhaeri di Samarinda, Sabtu.

Menurut dia, sejumlah tindakan yang bisa dilakukan diantaranya segera melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib, memberikan pendampingan hukum, memberikan konseling terhadap korban serta melakukan penjangkauan ke rumah korban maupun pelaku.

Ia meminta masyarakat untuk proaktif jika melihat indikasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan kepada ​​DKP3A atau aparat hukum.

Baca juga: KemenPPPA minta polisi usut tuntas pembakaran anak di Padang Pariaman
Baca juga: Cegah kekerasan, orang tua alami gangguan mental diminta ke psikolog


Menurut Kholid, pihaknya juga menangani kasus lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional.

"Ketika laporan masuk, jika asal korban maupun pelaku berbeda daerah, maka melalui kelembagaan (DKP3A) akan melakukan koordinasi dengan UPTD kabupaten/kota atau berbeda provinsi," katanya.

Kholid menyebutkan hingga April 2024, pihaknya telah menerima 16 kasus rujukan dari kabupaten dan kota serta 10 kasus pengaduan langsung. Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling banyak dilaporkan, diikuti oleh hak asuh anak.

Selain menangani laporan, UPTD PPA juga memediasi kasus yang masuk.

Kholid menambahkan pihaknya juga menyediakan layanan gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kalimantan Timur. Pelayanan meliputi informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan, dan advokasi. "Untuk layanan kesehatan, pemulangan, dan rumah aman, disediakan melalui rujukan," katanya.

UPTD PPA Kaltim bekerja sama dengan beberapa mitra, antara lain Unit PPA Polda Kaltim dan Polres wilayah, Dinas Kesehatan melalui rumah sakit pemerintah dan puskesmas kecamatan di Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, biro psikologi, dan lembaga bantuan hukum.

Kholid berharap jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan, segera hubungi Hotline UPTD PPA Provinsi Kaltim di 0811 5833121 dan SAPA129 di 08111129129, atau langsung datang ke UPTD PPA Provinsi Kaltim di Jl. Dewi Sartika No.13 Gedung C Lt.1, Samarinda.

"Layanan buka setiap hari Senin hingga Kamis pukul 08:00 – 16:30 WITA dan Jumat pukul 08:00 – 11:30 WITA," kata Kholid.

Baca juga: Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim capai 464 orang
Baca juga: Satu dari 17 anak di Kaltim mengalami kekerasan seksual
Baca juga: Ligislator prihatin tingginya kekerasan seksual perempuan-anak Kaltim


 

Pewarta: Arumanto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024