Pemilik hingga manajemennya terancam dipidanakan bila tak segera mengolah air limbah sesuai standar
Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan saat ini ada 71 industri yang menjadi pencemar Sungai Citarum akan segera ditindak, ke-71 industri tersebut berlokasi di 20 km pertama bantaran Sungai Citarum.

"Tadi malam diadakan pertemuan dengan pihak terkait, Salah satu penegasan dalam pertemuan, yakni penegakan hukum tegas terhadap setidaknya 71 industri yang berlokasi di bantaran Sungai Citarum 20 km pertama," kata Ahmad Heryawan, dalam siaran persnya, Jumat.

Menurut Heryawan, penegakan hukum terhadap industri yang membuang limbah beracun ke Sungai Citarum segera dilakukan.

"Pemilik hingga manajemennya terancam dipidanakan bila tak segera mengolah air limbah sesuai standar," katanya.

Ia memperkirakan, jumlah industri yang membuang limbahnya ke Sungai Citarum 20 km pertama lebih 71 industri.

"Tidak ada toleransi lagi. Ke-71 industri, dan lainnya yang belum terdata, harus segera mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memenuhi standar. Kalau tidak, polisi akan menyeretnya ke pengadilan," kata Heryawan.

Untuk memastikan penegakan hukum terhadap industri pencemar Sungai Citarum berjalan konsisten, Gubernur mengutarakan, pemprov akan menjalin kesepakatan khusus dengan Polda Jawa Barat.

"Kerjasama (pemprov) dengan polisi harus kuat," tuturnya.

Rapat yang berlangsung hampir tiga jam tersebut, kata Heryawan, melibatkan jajaran pemerintah pusat, yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mochammad Hasan.

Citarum sempat dijuluk sebagai sungai terkotor di dunia. Ruas sungai paling parah pencemarannya yakni 0-77 km, mulai Situ Cisanti hingga Waduk Saguling.

Melalui penanganan bertahap dan tuntas, penyehatan Sungai Citarum diharapkan rampung pada 2017.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014