Kami minta semua posko untuk responsif
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memprioritaskan layanan  pusat panggilan (call centre) untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 .

"Kami minta semua posko untuk responsif. Harus benar-benar di cek, karena ketika tidak terhubung (call centre) maka yang dicari pasti dewan (anggota DPRD)," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria di Jakarta, Senin.

Menurut dia pada rapat kerja dengan Disdik DKI anggota Komisi E mengecek pusat panggilan untuk PPDB 2024, namun setelah dicoba ada beberapa yang tidak aktif dan ada pula tidak merespons.

Padahal kata Iman, pusat panggilan menjadi hal yang penting pada saat PPDB, karena masyarakat yang tidak mengetahui informasi jelas bisa dibantu melalui call centre.

"Kalau tidak ada call center jadi tak terarah, nanti akan menjadi masalah. Mudah-mudahan dengan pembicaraan seperti ini, semuanya bisa berjalan lancar," tuturnya.
Suasana rapat kerja Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI di Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Sementara itu, Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan dengan adanya temuan dari DPRD terkait tidak aktifnya pusat panggilan, maka pihaknya segera memperbaiki.

Untuk itu, semua yang terlibat kata Purwo akan dibenahi sehingga ke depan tidak ada lagi pusat panggilan yang tidak merespon ketika dibutuhkan.

"Atas masukan dari Dewan kami akan perbaiki secepatnya. Karena semua memang sudah ada call centre," katanya.

Ia menambahkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024, tidak ada lagi praktik intervensi orang dalam atau  jual beli kursi. Karena semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, untuk itu pada PPDB 2024 semua harus sesuai dengan aturan yang ada.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi kalangan tertentu ketika PPDB 2024, karena siapa pun warga yang memenuhi persyaratan maka akan masuk, dan begitu sebaliknya.

"Untuk isu-isu jual beli kursi, orang dalam saya sampaikan tidak ada," kata Purwo.
Baca juga: Dipastikan tidak ada istilah orang dalam dan jual-beli kursi pada PPDB
Baca juga: Ada zona prioritas bagi CPDB tingkat SD di Jakarta
Baca juga: Heru minta PPDB yang terkendala adminduk bisa konsul ke Dukcapil

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024