karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand
Jakarta (ANTARA) -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025.
 
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat ditemui di Jakarta, Senin.
 
Yusri juga menjelaskan pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan.
 
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ucapnya.
 
Yusri menyebut penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat, namun dia juga menyebut untuk para pemegang SIM yang masih berlaku agar tak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
 
"Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung," ungkapnya.
 
Sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5), menjelaskan wacana ini sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.
 
“Wacananya, tahun depan, Insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri.
 
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, sistem NIK sudah bagus, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.
Baca juga: Pemprov DKI sosialisasikan penataan NIK ke pemangku kepentingan
Baca juga: DKI sepekan, pemetaan TPS Pilgub hingga penonaktifan NIK
Baca juga: DKI kemarin, penonaktifan NIK hingga peluncuran tahapan Pilgub DKI

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024